Permasalahan proyek pembangunan perumahan dibawah Situs Makam Sunan Katong, yang terletak di desa Protomulyo Kaliwungu Selatan, kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tak kunjung selesai.
Beragam tanggapan dan penolakan dari masyarakat semakin meluas karena pihak pengembang mengabaikan semua kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bersama masyarakat maupun desa dan kecamatan untuk segera menyelesaikan pembangunan talud jalan desa yang ambrol akibat dipangkas oleh pengembang perumahan.
Banyak pihak yang menyesalkan kejadian tersebut, karena pengembang belum memenuhi ijin-ijin yang ada untuk memulai kegiatan, namun faktanya pengembang sudah melakukan aktifitas kegiatan menggunakan alat berat, dan memangkas kaki bukit Jabal Nur, yang diatasnya adalah situs Makam Sejarah Kanjeng Sinuwun Sunan Katong, yang merupakan tokoh penyebar Islam pertama di wilayah Kendal dan sekaligus keturunan Majapahit Brawijaya V.
Atas ulah pengembang tersebut, semakin banyak masyarakat bereaksi keras untuk menolak pembangunan perumahan karena di prediksi akan mengancam keberlangsungan Situs Makam itu sendiri.
Atas kondisi ini, pihak kecamatan Kaliwungu Selatan menginisiasi pertemuan semua pihak terkait, yang dilaksanakan di aula Balai Desa Protomulyo, kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal. Selasa (4/2/2020).
Dalam forum itu hadir antara lain tokoh masyarakat, tokoh ulama Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan, Ketua MUI Kendal, KH Asroi Tohir, Prof Mudjahirin Tohir, Ketua Takmir Masjid Desa Protomulyo, BPM (Badan Pengelola Makam), Komunitas Pecinta Cagar Budaya Dan Makam Kaliwungu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat setemoat serta Dinas terkait, yang terdiri dari BPN, DPMPTSP, Dinas P dan K (Cagar Budaya ), DLH, DPUPR, Perkim dan Muspika Kaliwungu Selatan.
Saat rapat forum berlangsung terungkap bahwasanya Situs Makam Sunan Katong sudah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya Nasional, sesuai aturan perundang-undangan bahwasanya luasan adalah minimal 5.000 meter persegi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Sulardi.
Sementara BPN Kendal yang diwakili oleh Abdul Rozak, menambahkan bahwa lokasi rencana perumahan tersebut memiliki kontur tanah yang gembur, sehingga harus diperhitungakan kontruksi bangunannya sesuai kemiringan tanahnya sehingga tidak bisa asal membangun.
Mengenai luasan kawasan situs makam maupun cagar budaya tersebut menurut Rozak bisa diinventarisir melalui data-data yang ada baik di desa maupun di BPN.
“Untuk catatan baik di desa maupun di BPN, memang tidak ada, namun hal tersebut bisa ditelusuri dengan penentuan batas-batas tanah warga,” terangnya.
Sementara itu tokoh ulama Kaliwungu KH. Asroi Tohir, mengatakan perlu adanya penentuan titik luasan situs makam dengan menginventarisir semua data yang ada, baik di desa, BPN yang kemudian dicocokan dengan data yang ada di Dinas Purbakala Jateng di Klaten.
Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, Dosen Unwahas yang sekaligus juga Ketua MUI Kendal tersebut mengatakan harus ada langkah konkrit untuk penyelamatan situs dan meminta dinas terkait untuk ikut serta memikirkan kelestarian situs sejarah tersebut.
“Apapun itu, situs sejarah yang merupakan makam Auliya’ harus dijaga eksisentinya dan dijaga kelestariannya,” teragnya.
Menanggapi keluhan pengembang yang menyatakan kesulitan biaya bila harus secepatnya membuat talud pengaman dengan modal sendiri, Prof Mudjahirin Tohir, mengatakan itu adalah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung, karena tindakannya yang grasa-grusu seperti disampaikan oleh BPN.
“Ini adalah tanggung jawab moral pengembang, karena tindakannya yang grasa-grusu dan sembrono itu sehingga menimbulkan dampak demikian luas,” jelasnya.
Selain itu, Budayawan tersebut juga meminta kesepakatan bisa dibuatkan berita acara, supaya mempunyai kekuatan hukum,
“Disini kan banyak orang yang mengerti hukum, sebaiknya setiap kesepakatan yang telah dibuat bisa dipertanggungjawabkan, tentunya juga akan ada implikasi hukumnya jika mengingkari,” tambahnya.
Karena masih banyaknya beda pandangan baik mengenai luasan Situs Cagar Budaya, kajian teknis mengenai spesifikasi kontruksi bangunan talud, maka forum dalam forum tersebut disepakati membuat tim kajian, yang diketuai oleh Camat Kaliwungu Selatan Boedi Kuntjoro, untuk segera menentukan luasan situs dan kajian teknis kontruksi bangunan, dan menyesuaikan kontur tanah di lokasi. SNAP
No comments:
Post a Comment