Total Pageviews

Monday, March 11, 2019

MENGGANGGU AKSES MASUK RSUD KENDAL , PKL DIJALAN LAUT DITERTIBKAN



SNAPSER / Kendal,Dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tetang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kendal. Satpol PP Kendal gelar Penertiban. Minggu (10/3/2019)

Sekitar 50 orang anggota Satpol PP dibantu 20 anggota Linmas Kendal melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di Jalan Laut, Taman Garuda, dan sekitar Alun - Alun Kendal pada Minggu Pagi.

Apel pagi yang dimulai pukul 04.00 Wib tersebut adalah untuk menertibkan gerobak yang ditinggalkan begitu saja di lokasi sepanjang jalan Laut juga seputaran Taman Garuda dan alun-alun Kendal.

Oleh petugas gerobak-gerobak tersebut kemudian diamankan disebuah lokasi,  bagi pedagang yang ingin mengambil gerobaknya akan didata dan diberikan pembinaan supaya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemda.



Selain melaksanakan penertiban kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatpolkar Kendal Toni Ari Wibowo AP. MM tersebut  juga memberikan pengarahan kepada PKL yang hendak menggelar lapaknya agar pindah ke lokasi Car Free Day ( CFD ) di sepanjang Jalan Sebatang dan kawasan Stadion Utama Kendal,  Kelurahan Kebondalem Kecamatan Kendal.

Kasatpolkar Toni Ari Wibowo AP. MM yang memberikan pengarahan langsung kepada PKL meminta supaya mereka bisa mematuhi peraturan yang ada " saya berharap setiap Minggu pagi berikutnya sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di Jalan Laut karena sangat mengganggu akses masyarakat atau pasien yang hendak ke RSUD dr H Soewondo Kendal, "tegasnya

Untuk memberikan solusi kepada PKL yang selama ini mangkal di Sepanjang jalan Laut supaya tepat bisa berjualan , Toni memerintahkan kepada anggotanya untuk merelokasi semua PKL tersebut kejalan Sebatang dan Kawasan Stadion Utama Kendal.

Setelah selesai melaksanakan Penertiban kegiatan dilanjutkan dengan pengamanan Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sebatang dan Kawasan Stadion Utama Kendal. (SNAPSER )

No comments:

Post a Comment