SNAPSER/Kendal, Sepinya jalan Pelabuhan Kendal yang berada wilayah Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal tersebut sering digunakan oleh pelaku kejahatan menjalankan aksinya.
Seperti perampasan dengan senjata tajam yang dialami Muhammad Rosid Bin Sobri, warga Dukuh Kersan Rt 03 Rw 07, Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sabtu (9/3/2019)
Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu IPDA Kritiono menjelaskan kronologi kejadian pada sabtu malam minggu (9/3) sekira jam 21.00 Wib Saat korban bersama bersama 2 orang temanya ketika hendak mancing dipelabuhan, tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang tidak diketahu Nomor Polisinya
Setelah berhasil menghentikan sepeda motornya kedua orang tak dikenal tersebut mengeluarkan sajam berupa sebilah pisau untuk mengamcan korban, kemudian merampas telephon genggam milik korban.
Namun korban melakukan perlawanan hingga terjadi duel antara korban dan pelaku tersebut.
Melihat korban melakukan perlawanan pelaku pengendara sepeda motor Beat melarikan diri, namun naas bagi pemboncengnya yang tertinggal dan tertangkap oleh korban bersama teman-temanya yaitu Mustakim dan Farozi yang satu kampung dengan korban, sesaat kemudian korban dan kedua temanya menghubungi Polsek untuk meminta pertolongan
Polsek langsung mendatangi TKP langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke polsek Kaliwungu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugikan sebesar Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah). Serta mengalami luka segera dibawa keRSUD Kendal untuk menjalani perawatan , karna mengalami beberapa luka pada bagian tangan kiri sobek 15 cm dengan 20 jahitan, dan pelipis kiri sobek 5 cm dengan 12 jahitan dan sobek telinga kiri 2 cm dengan 4 jahitan .
Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu Ipda Kristiono. SH. saat di konfirmasi media ini mengatakan satu pelaku yang berhasil diamankan bernama Sutoro alias Toro Bin Subali asal Semarang dengan alamat Jl. Krapu Raya Rt 04 Rw 10 Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
" Para pelaku dikenai Pasal/ Perkara 365 subsider 368 KUHP Pidana, "jelasnya singkat
Terkait pelaku yang berhasil melarikan diri ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran anggotanya untuk melakukan pengejaran,
"Sampai saat ini kami masih berusaha memburu 1 pelaku yg kabur dan masih dalam pengejaran petugas", imbuh Ipda Kristiono. ( SNAPSER )
No comments:
Post a Comment