Total Pageviews

Wednesday, March 6, 2019

SATRESKRIM POLRES UNGKAP PENGEDAR UANG PALSU, EMPAT PELAKU DIAMANKAN.



SNAPSER/Kendal .Satuan Resesre dan Kriminal Polres Kendal berhasil mengungkap peredaran uang palsu diwilayah Kendal dan menangkap empat pelaku dalam sebuah penangkapan di semarang , selasa kemarin (5/3/2019)

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha S.T.,M.H  menjelaskan kronologi penangkapan berawal adanya laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu pada tanggal 2/3/2019, dengan terlapor Nasoka  bin (Alm) Amin (69) yang beralamat didesa Banyu Urip Rt 1/3 Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, atas laporan tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal mendatangi kediaman terlapor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemerikasan tersebut petugas mendapatkan Uang Palsu sebesar Rp 38.200.000 yang disimpan oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya uang palsu tersebut  langsung diamankan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut (2/3)

Dengan ditangkapnya Nasoka Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatannya.

" Menurut pengakuan tersangka dia mendapatkan uang palsu tersebut dari sesorang yang beralamat disemarang  yang bernama Suradi Bin Mawardi dan Intan Nurmawati Putri ," jelas Kasat Reskrim Polres Kendal

Atas informasi dari Nasoka Satreakrim Polres Kendal kemudian melakukan pengembangan dan  pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku lainya yakni dua orang laki-laki dewasa dan seorang wanita muda dengan identitas Suradi Bin Mawardi (51) alamat Dukuh Ringintelu Rt 05/01 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang ,
Joko Yatmo Bin (Alm) Mujiono (52) Alamat Gang Perbalan Purwosari V No.760 Rt 01/02 Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara ,Kota Semarang dan
Intan Nurmawati Putri bin Mufid (23) alamat  Kp. Pusporagan Rt 03/08 Kelurahan Jagalan Kecamatan Semarang Tengah, Kota Seamarang
dengan barang bukti  Uang palsu sebesar Rp 16.750.000
Ketiganya ditangkap dirumah salah satu tersangka diwilayah kalipancur Ngaliyan Semarang.

" saat ini kita berhasil menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan total Rp.54.950.000.
Dengan rincian Pecahan 100.000 sebanyak 542 lembar berbagai seri dan pecahan 50.000 sebanyak 15 lembar, berbagai seri , dari tersangka intan polisi juga mengamankan satu unit Spm Honda Vario Nopol :  H 2760 BBE tahun 2018 warna hitam" jelas Nanung

Nanung juga menjelaskan keempat tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres, Keempatnya diduga telah melanggar  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atas perbuatanya mereka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar 10 milyar rupiah. (SNAPSER)

No comments:

Post a Comment